Direktur PT Bintang Komunikasi Utama Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan TPPU Tersangka Kasus BTS 4G

Direktur PT Bintang Komunikasi Utama Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan TPPU Tersangka Kasus BTS 4G
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - Penyidik Jampidsus Kejagung RI kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus BTS 4G di tubuh Kominfo RI pada Selasa (20/06/2023). 

Untuk mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akibat dari kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek yang disebut-sebut merugikan negara Rp 8 triliun itu, penyidik memeriksa inisial R selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama. 

Terkait pemeriksaan Direktur perusahaan tersebut, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana membenarkan saat dikonfirmasi. Ia mengatakan, R selaku pihak swasta diperiksa sebagai saksi. 

"Saudara R diperiksa digali keterangan sebagai saksi," kata Ketut melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (20/06/23). 

Ketut menjelaskan pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas Tersangka WP dan Tersangka YM dalam dalam perkara dugaan TPPU dari hasil dugaan tipikor pada proyek yang menyeret menteri Kominfo, Johnny G Palte. 

Untuk diketahui, sebelumnya dalam kasus ini Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan 8 tersangka.

Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) yang juga Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Industri (Kadin) menjadi sebagai tersangka ke-8 yang disematkan penyidik Kejagung. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menuturkan, YUS resmi ditetapkan tersangka usai tim penyidikannya melakukan pemeriksaan setelah dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (15/6/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan setelah kita menemukan alat bukti yang cukup, pada hari ini (15/6/2023) YUS kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

YUS ditetapkan tersangka atas perannya sebagai direktur utama dari PT BUP (Basis Utama Prima),” kata Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan, peran tersangka YUS dalam kasus ini adalah sebagai bos di PT BUP. Perusahaan tersebut, adalah pihak sub kontraktor yang ditunjuk menjadi pemasok tenaga surya atau power system dalam pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

“Bahwa tersangka YUS bersama perusahaannya ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo pada paket 1 sampai dengan paket 5,” kata Kuntadi.

Dari pengerjaan proyek tersebut, Kuntadi mengaku ditemukan bukti-bukti terjadinya tindak pidana korupsi. 

"Diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka YUS dan perusahaannya, yang dilakukan bersama-sama oleh tersangka lain yang sudah ditetapkan sebelumnya," ujar Kuntadi.

Setelah ditetapkan tersangka, kata Kuntadi, tim penyidikan Jampidsus melakukan penahanan terhadap tersangka YUS. Tersangka YUS untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari.

Penahanan tersebut dikatakan untuk mempercepat proses penyidikan. Dan penyidik sementara ini menjerat tersangka YUS dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara tujuh tersangka sebelumnya  masih mendekam di tahanan menunggu persidangan.

Mereka diantaranya, Johnny GPlate yang ditetapkan tersangka selaku Menkominfo. Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

Tersangka lainnya, adalah Mukti Alie (MA) dari pihak PT Huawei Tech Investmen, dan Irwan Heryawan (IH)  selaku Komisaris Solitech Media Sinergy. Terakhir Windy Purnomo (WP),  dari pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kominfo RI

Index

Berita Lainnya

Index